Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah (untuk kepentingan umum, termasuk Proyek Strategis Nasional) dan pengembangan pertanahan (konsolidasi tanah, pencadangan tanah, penilaian tanah, dan ekonomi pertanahan), guna mendukung pembangunan nasional secara adil, demokratis, dan berkelanjutan. Rekrutmen Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Latar Belakang Pembentukan: Dibentuk karena meningkatnya kebutuhan tanah untuk pembangunan berskala besar seiring implementasi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, menggantikan pengelolaan yang sebelumnya tersebar di berbagai unit BPN.
Tujuan: Untuk memperkuat fungsi pengadaan dan pengelolaan pertanahan agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan.
Rekrutmen Konsultan Perorangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN
Saat ini Ditjen PTPP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memberi kesempatan karir untuk posisi sebagai berikut:
Konsultan Perorangan
- Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Tahun 2026
Kualifikasi
- Memiliki Pengetahuan dan Keahlian:
- Pemahaman terkait peraturan perundang-undangan
- Legal Drafting, khusus terkait Legislative Drafting
- Software Office (Word, Excel, & Powerpoint)
- Usia minimal 22 tahun
- Mampu bekerja secara independen maupun bersama tim
- Pendidikan minimal S-1 Hukum
(diutamakan lulusan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara atau Ilmu Hukum dengan konsentrasi terkait) - Diutamakan memiliki Sertifikat Pelatihan Legal Drafting / Legislative Drafting atau Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dari Lembaga Resmi
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang serupa
Jobdesk:
- Analisa Yuridis dan Harmonisasi Regulasi
- Penyusunan Konsep dan Naskah Urgensi
- Perancangan Draf Regulasi (Legislative Drafting)
- Pendampingan Teknis dan Uji Publik
Persyaratan:
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat Lamaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah & Transkrip Nilai
- Sertifikat Kompetensi (Apabila Ada)
Tata Cara Melamar:
Kirim Berkas Persyaratan kamu ke:
dit.hubungankelembagaan@atrbpn.go.id
- Deadline 22 April 2026
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, Ditjen PTPP tidak pernah MEMUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun.
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan info loker terbaru lainnya
Gabung Sekarang
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

